PENDAHULUAN
Revolusi
Industri 4.0 merupakan salah satu tantangan Bangsa Indonesia menuju negara
maju. Dengan kemajuan teknologi
informasi akan mampu membawa perubahan dalam segala disiplin ilmu. Pada tanggal
4 April 2018, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan roadmap (peta
jalan) dan strategi Indonesia yang akan memberi arahan pergerakan industri
nasional di masa depan dengan nama Making Indonesia 4.0 bersama dengan
Kementerian Perindustrian Airlangga Hartato. Kemajuan teknologi memungkinkan
otomatisasi hampir di segala bidang. Industri 4.0 sebagai fase yang mengubah
cara beraktivitas manusia dalam ruang lingkup, skala dan transformasi dari
pengalaman hidup sebelumnya. Manusia bahkan akan hidup dalam ketidakpastian,
oleh karena itu manusia harus memiliki kemampuan untuk memprediksi di masa
depan.
Sejak
krisis tahun 1998 UMKM tetap bertahan di dalam krisis tersebut dengan segala
keterbatasannya, berbeda dengan perusahaan besar yang mengalami kebangkrutan.
Sehingga, diharapkan UMKM mampu menggantikan peran perusahaan besar. UMKM
merupakan salah satu roda pengerak perekonomian di Indonesia, baik lingkup
perekonomian daerah maupun nasional. UMKM juga menyumbangkan kontribusinya
terhadap peningkatan PDB dan pendapatan nasional. Keterbatasan pada modal, sumber daya manusia
yang kurang ahli dalam bidang yang digelutinya dan pemasaran tanpa mengikuti
perkembangan zaman. Di sinilah sinergi yang kuat harus dibangun oleh semua
lapisan stakeholder UMKM baik dari pemerintah, pelaku bisnis maupun masyarakat
agar apa yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia sebagai negara maju dapat
terealisasikan dengan masyarakat yang makmur. Dorongan
Bank Indonesia akan perkembangan dan pertumbuhan UMKM tercipta melalui
Undang-Undang Peran Bank Indonesia dalam pemberiaan kredit bagi UMKM.
ISI
Bank Indonesia melalui visinya untuk pengembangan UMKM yaitu mencapai
dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah melalui peningkatan kapasitas
ekonomi. Pelaku UMKM harus mampu meningkatkan kapasitas dan ejibilitas UMKM
didorong dengan lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan UMKM karena
permasalahan UMKM banyak berasal dari modal yang kurang. Sehingga, UMKM akan
tumbuh dan sektor rill serta pengendalian inflasi. Kebijakan Bank Indonesia
adalah peningkatan akses pelayanan keuangan UMKM kepada lembaga keuangan.
Meningkatkan kapasitas UMKM dengan cara mengambil kebijakan rekomendasi
pengembangan dan akses keuangan, peningkatan kapasitas UMKM, inimalisasi gap
informasi, dan dorongan dari lembaga keuangan berupa pengambilan kebijakan, pengaturan
perbankan, kemitraan strategis, penguatan infrastruktur pendukung. Dengan beberapa program yang dijalankan
oleh Bank Indonesia penelitian dan survey UMKM, pelatihan dan fasilitasi, penyediaan
informasi, penerbitan ketentuan dan rekomendasi kebijakan, fungsi advisory, pengembangan
akses dan infrastruktur keuangan.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendorong
perkembangan UMKM, maka dengan UMKM yang berkembangan dan maju akan memberikan
dampak yang positif yaitu sarana mengentaskan masyarakat dari jurang
kemiskinan, pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil dan memberikan masukan
devisa negara. UMKM ini akan perdampingan dengan penciptaan keuangan inklusif. Kebijakan
keuangan inklusif yakni bentuk
pendalaman layanan keuangan yang ditujukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan
produk dan jasa keuangan yang ada di
Indonesia. Bank Indonesia berupaya dengan :
1. Penguatan edukasi keuangan, sebagai upaya mengubah perilaku pengelolaan
keuangan terutama kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam
meningkatkan kapabilitas dalam mengelola keuangan yang dimulai dengan
peningkatan pemahaman atau pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai produk
dan jasa keuangan.
2. Peningkatan akses keuangan yang didukung penguatan infrastuktur pembayaran,
pemanfaatan teknologi infromasi dan inovasi serta jaringan unit ekonomi local.
3. Perlindungan konsumen untuk memastikan terjaganya hak-hak masyarakat
ketika memanfaatkan akses keuangan dan system pembayaran.
4. Pengurangan asimetri informasi, melalui penyediaan data profil keuangan
masyarakat yang belum tersentuh perbankan dan data informasi komoditas.
5. Pengaturan yang diterbitkan dalam rangka stabilitas system keuangan
ataupun rekomendasi kebijakan kepada otoritas terkait.
Kebijakan keuangan inklusif akan mampu memberikan dukungan signifikan
pada stabilitas keuangan. Sehingga, akan memberikan peranan terhadap penurunan
tingkat kesenjangan ataupun masalah kemiskinan.
PENUTUP
Bank Indonesia melalui kebijakan keuangan inklusif terhadap UMKM yang
menjadi binaan Bank Indonesia menjadi salah satu langkah strategi yang
digunakan untuk mengenalkan dunia keuangan ataupun system keuangan pembayaran
yang semakin modern agar terciptanya tujuan Bank Indonesia stabilitas system
pembayaran dan penurunan inflasi melalui berkurangnya uang yang beredar di
masyarakat dengan pengunan system pembayaran yang elektronik.
Sumber :
2.
Iskandar Simorangkir. Pengantar Kebansentralan: Teori dan Praktik
di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres, 2014.
Komentar
Posting Komentar