Revolusi 4.0 : Sinergi Bank Indonesia dalam Kebijakan Keuangan Inklusif melalui Pengembangan UMKM



PENDAHULUAN
Revolusi Industri 4.0 merupakan salah satu tantangan Bangsa Indonesia menuju negara maju.  Dengan kemajuan teknologi informasi akan mampu membawa perubahan dalam segala disiplin ilmu. Pada tanggal 4 April 2018, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan roadmap (peta jalan) dan strategi Indonesia yang akan memberi arahan pergerakan industri nasional di masa depan dengan nama Making Indonesia 4.0 bersama dengan Kementerian Perindustrian Airlangga Hartato. Kemajuan teknologi memungkinkan otomatisasi hampir di segala bidang. Industri 4.0 sebagai fase yang mengubah cara beraktivitas manusia dalam ruang lingkup, skala dan transformasi dari pengalaman hidup sebelumnya. Manusia bahkan akan hidup dalam ketidakpastian, oleh karena itu manusia harus memiliki kemampuan untuk memprediksi di masa depan.
Sejak krisis tahun 1998 UMKM tetap bertahan di dalam krisis tersebut dengan segala keterbatasannya, berbeda dengan perusahaan besar yang mengalami kebangkrutan. Sehingga, diharapkan UMKM mampu menggantikan peran perusahaan besar. UMKM merupakan salah satu roda pengerak perekonomian di Indonesia, baik lingkup perekonomian daerah maupun nasional. UMKM juga menyumbangkan kontribusinya terhadap peningkatan PDB dan pendapatan nasional.  Keterbatasan pada modal, sumber daya manusia yang kurang ahli dalam bidang yang digelutinya dan pemasaran tanpa mengikuti perkembangan zaman. Di sinilah sinergi yang kuat harus dibangun oleh semua lapisan stakeholder UMKM baik dari pemerintah, pelaku bisnis maupun masyarakat agar apa yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia sebagai negara maju dapat terealisasikan dengan masyarakat yang makmur. Dorongan Bank Indonesia akan perkembangan dan pertumbuhan UMKM tercipta melalui Undang-Undang Peran Bank Indonesia dalam pemberiaan kredit bagi UMKM. 

ISI
Bank Indonesia melalui visinya untuk pengembangan UMKM yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah melalui peningkatan kapasitas ekonomi. Pelaku UMKM harus mampu meningkatkan kapasitas dan ejibilitas UMKM didorong dengan lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan UMKM karena permasalahan UMKM banyak berasal dari modal yang kurang. Sehingga, UMKM akan tumbuh dan sektor rill serta pengendalian inflasi. Kebijakan Bank Indonesia adalah peningkatan akses pelayanan keuangan UMKM kepada lembaga keuangan. Meningkatkan kapasitas UMKM dengan cara mengambil kebijakan rekomendasi pengembangan dan akses keuangan, peningkatan kapasitas UMKM, inimalisasi gap informasi, dan dorongan dari lembaga keuangan berupa pengambilan kebijakan, pengaturan perbankan, kemitraan strategis, penguatan infrastruktur  pendukung. Dengan beberapa program yang dijalankan oleh Bank Indonesia penelitian dan survey UMKM, pelatihan dan fasilitasi, penyediaan informasi, penerbitan ketentuan dan rekomendasi kebijakan, fungsi advisory, pengembangan akses dan infrastruktur keuangan.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendorong perkembangan UMKM, maka dengan UMKM yang berkembangan dan maju akan memberikan dampak yang positif yaitu sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan, pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil dan memberikan masukan devisa negara. UMKM ini akan perdampingan dengan penciptaan keuangan inklusif. Kebijakan keuangan inklusif yakni  bentuk pendalaman layanan keuangan yang ditujukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan produk  dan jasa keuangan yang ada di Indonesia. Bank Indonesia berupaya dengan :
1.      Penguatan edukasi keuangan, sebagai upaya mengubah perilaku pengelolaan keuangan terutama kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kapabilitas dalam mengelola keuangan yang dimulai dengan peningkatan pemahaman atau pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan.
2.      Peningkatan akses keuangan yang didukung penguatan infrastuktur pembayaran, pemanfaatan teknologi infromasi dan inovasi serta jaringan unit ekonomi local.
3.      Perlindungan konsumen untuk memastikan terjaganya hak-hak masyarakat ketika memanfaatkan akses keuangan dan system pembayaran.
4.      Pengurangan asimetri informasi, melalui penyediaan data profil keuangan masyarakat yang belum tersentuh perbankan dan data informasi komoditas.
5.      Pengaturan yang diterbitkan dalam rangka stabilitas system keuangan ataupun rekomendasi kebijakan kepada otoritas terkait.
Kebijakan keuangan inklusif akan mampu memberikan dukungan signifikan pada stabilitas keuangan. Sehingga, akan memberikan peranan terhadap penurunan tingkat kesenjangan ataupun masalah kemiskinan. 

PENUTUP
Bank Indonesia melalui kebijakan keuangan inklusif terhadap UMKM yang menjadi binaan Bank Indonesia menjadi salah satu langkah strategi yang digunakan untuk mengenalkan dunia keuangan ataupun system keuangan pembayaran yang semakin modern agar terciptanya tujuan Bank Indonesia stabilitas system pembayaran dan penurunan inflasi melalui berkurangnya uang yang beredar di masyarakat dengan pengunan system pembayaran yang elektronik.

Sumber :
1.      www.bi.go.id  
2.      Iskandar Simorangkir. Pengantar Kebansentralan: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres, 2014.

Komentar