Kuno, tradisional, jadul dan ketinggalan zaman menjadi label yang sering melekat di
koperasi. Anggapan seperti itulah yang menjadikan sebagian generasi milenial
merasa berkoperasi tidak relevan di zaman modern seperti ini. Presepsi
masyarakat atau generasi milenial yang sulit beralih bukan disebabkan oleh
kurangnya perkembangan koperasi, melainkan disebabkan kurangnya informasi
terkait apa itu koperasi dan sejauh mana perkembangan koperasi. Sehingga,
generasi milenial terbius dengan stigma lama yang sudah mengakar secara turun
temurun.
Koperasi
sendiri merupakan suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang juga disebut pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya (Marvin, A. Shaaers dalam Hendrojogi).
Dan yang telah diketahui bersama, koperasi merupakan soko guru perekonomian di
Indonesia dengan makna bahwa koperasi menjadi pilar atau penyangga utama atau
tulang punggung dari perekonomian di Indonesia. Dalam pasal 33 (1) UUD 1945
menyatakan bhawa “Perekonomian disusun sebagai asas kekeluargaan.” Koperasi disusun
atas asas kekeluargaan menunjukkan bahwa koperasi mewujudkan cita-cita bersama
masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik, sehingga koperasi
berperan nyata dalam dalam menyusun perekonomian dengan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan mengutamakan
kemakmuran perorangan. Sedangkan pemuda generasi milenial adalah pemuda yang
lahir pada kurun waktu 1980-2000an.
Survei
menyebutkan bahwa generasi milenial rentan usia 17-30 tahun yang jumlahnya bisa
mencapai 60% dari total penduduk Indonesia, tidak tertarik dan tidak paham akan
koperasi. Padahal, tongkat
estafet kepengurusan koperasi di Indonesia harus diserahkan dari generasi
sebelumnya kepada generasi berikutnya atau generasi milenial yang saat ini telah mencapai usia
produktif. Itulah yang menjadi tantang saat ini, dan langkah
yang tepat untuk mengenalkan kembali nama, makna dan peran koperasi adalah
dengan re-branding koperasi. Re-branding koperasi merupakan upaya yang
dilakukan untuk mengubah total atau memperbarui brand image yang telah ada agar
menjadi lebih baik, dengan tidak mengabaikan tujuan awal pendirian koperasi
yaitu pada pelayanan dan profit. Sebelum menentukan langkan re-branding yang akan
diambil koperasi , maka perlu diketahui secara singkat mengenai
karakteristik generasi milenial dan tantangan yang dihadapi di era
milenial.
Karakteristik
Generasi Milenial
Hasil studi yang
dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG)
bersama University of Berkley tahun 2011 di Amerika Serikat tentang generasi
milenial USA adalah sebagi berikut :
1.
Minat membaca secara konvensional sudah
menurun karena Generasi Y lebih memilih membaca lewat smartphone mereka
2.
Millenial wajib memiliki akun social media
sebagai alat komunikasi dan pusat informasi
3.
Millenial lebih memilih ponsel daripada televise.
Menonton sebuah acara televise kini sudah tidak lagi menjadi hiburan karena
apapun bisa mereka temukan di telepon genggamnya
4.
Millenial menjadi keluarga sebagai pusat
pertimbangan dan pengambilan keputusan
Generasi milenial
memiliki peluang dan kesempatan berinovasi yang sangat luas. Terciptanya ekosistem
digital berhasil menciptakan beragam usaha yang menjamur di Indonesia. Dan berdasarkan
itu pula, maka penggunaan teknologi informasi yang sekiranya efektif untuk
mendekatkan generasi milenial dengan koperasi.
Re-Branding
Koperasi
Re-branding tidak hanya
dilakukan dengan seminar ataupun workshop, tapi juga melibatkan masyarakat
Indonesia khususnya generasi milenial ini. Ada beberapa langkah yang dapat
dilakukan :
Perubahan Regulasi
Generasi milenial yang
cenderung individualisme dan menyukai hal-hal praktis, menjadikan koperasi
harus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari zamannya. Sehingga,
perlu diadakan re-branding koperasi secara mendasar yaitu dengan cara melakukan
perubahan regulasi dibidang perkoperasian. Peraturan tentang koperasi terdapat
dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 dan salah satunya dilakukannya perubahan pengurangan
syarat pendirian koperasi yang minimal 20 orang menjadi 10 orang.
Perbaikan Manajemen
Kementerian Koperasi
dan UKM meminta para pelaku koperasi yang melakukan re-branding terhadap koperasi kelolaannya juga menerapkan
perbaikan manajemen dan tata kelola dalam internal koperasinya. Dalam rangka
mewujudkan reformasi total koperasi, pengurus harus mampu memahami apa fungsi
koperasi sebagai organisasi dan apa yang perlu dilakukan pengurus dalam hal
koperasi sebagai lembaga.
Optimalisasi Teknologi
Generasi milenial yang
sangat dekat dengan tekonologi informasi menjadikan pengoptimalan teknologi
pada koperasi menjadi strategi paling tepat. Pengoptimalan teknologi harus
mampu memberikan kemudahan bagi anggota dan masyarakat. Misalnya dengan
pembuatan database online untuk pihak internal maupun eksternal, edukasi
melalui media social terkait koperasi ataupun bekerjasama dengan marketplace yang memiliki viewers yang
banyak oleh generasi milenial, sehingga berpotensi sebagai ruang marketing
koperasi.
Pendampingan Koperasi
yang telah Berdiri
Pendampingan bagi
koperasi yang telah berdiri sangat penting. Pendampingan sendiri memiliki
manfaat atas keberlangsungan dan keberlanjutan koperasi agar tidak mati di
tengah jalan, dan pelaku usaha koperasi akan mempunyai rasa terlindungi selama
menjalankan usahanya. Pendampingan dilakukan dengan memberikan solusi-solusi
yang menjadi permasalahan dari koperasi.
Inovasi Produk
Produk koperasi yang
terkenal dikalangan telinga generasi milenial hanyalah produk simpan pinjam,
pada dasarnya produk koperasi di Indonesi sudah mulai beragam. Produk-produk
yang sesuai kebutuhan generasi milenial
harus segara dikembangkan agar koperasi tidak mengalami kematian secara
perlahan. Misalnya, inverstasi melalui koperasi. Investasi yang semakin
digandrungi oleh generasi milenial ini menjadi peluang untuk inovasi produk
koperasi.
Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia
diharapkan mampu menyatu dengan jiwa generasi milenial yang akan mengembangan
koperasi untuk menciptakan keadilan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat luas. Generasi milenial yang tinggi akan
jiwa sosialnya, diharapkan mampu mengembangkan koperasi di Indonesia agar tidak
mengalami kematian dan dapat berjalan sesuai dengan cita-cita konstitusi yaitu
perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sumber :
2. Profil Generasi Milenial di Indonesia
oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan
Pusat Statistik
Komentar
Posting Komentar