Menyatukan Jiwa Koperasi dan Generasi Milenial untuk Perkembangan Koperasi di Indonesia



Kuno, tradisional, jadul dan ketinggalan zaman menjadi label yang sering melekat di koperasi. Anggapan seperti itulah yang menjadikan sebagian generasi milenial merasa berkoperasi tidak relevan di zaman modern seperti ini. Presepsi masyarakat atau generasi milenial yang sulit beralih bukan disebabkan oleh kurangnya perkembangan koperasi, melainkan disebabkan kurangnya informasi terkait apa itu koperasi dan sejauh mana perkembangan koperasi. Sehingga, generasi milenial terbius dengan stigma lama yang sudah mengakar secara turun temurun.
Koperasi sendiri merupakan suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga disebut pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya (Marvin, A. Shaaers dalam Hendrojogi). Dan yang telah diketahui bersama, koperasi merupakan soko guru perekonomian di Indonesia dengan makna bahwa koperasi menjadi pilar atau penyangga utama atau tulang punggung dari perekonomian di Indonesia. Dalam pasal 33 (1) UUD 1945 menyatakan bhawa “Perekonomian disusun sebagai asas kekeluargaan.” Koperasi disusun atas asas kekeluargaan menunjukkan bahwa koperasi mewujudkan cita-cita bersama masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik, sehingga koperasi berperan nyata dalam dalam menyusun perekonomian dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan mengutamakan kemakmuran perorangan. Sedangkan pemuda generasi milenial adalah pemuda yang lahir pada kurun waktu 1980-2000an.
Survei menyebutkan bahwa generasi milenial rentan usia 17-30 tahun yang jumlahnya bisa mencapai 60% dari total penduduk Indonesia, tidak tertarik dan tidak paham akan koperasi. Padahal, tongkat estafet kepengurusan koperasi di Indonesia harus diserahkan dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya atau generasi  milenial yang saat ini telah mencapai usia produktif.  Itulah  yang menjadi tantang saat ini, dan langkah yang tepat untuk mengenalkan kembali nama, makna dan peran koperasi adalah dengan re-branding koperasi. Re-branding koperasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengubah total atau memperbarui brand image yang telah ada agar menjadi lebih baik, dengan tidak mengabaikan tujuan awal pendirian koperasi yaitu pada pelayanan dan profit. Sebelum menentukan langkan re-branding yang akan diambil koperasi , maka perlu diketahui secara singkat mengenai karakteristik  generasi  milenial dan tantangan yang dihadapi di era milenial.

Karakteristik Generasi Milenial

Hasil studi yang dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG) bersama University of Berkley tahun 2011 di Amerika Serikat tentang generasi milenial USA adalah sebagi berikut :
1.      Minat membaca secara konvensional sudah menurun karena Generasi Y lebih memilih membaca lewat smartphone mereka
2.      Millenial wajib memiliki akun social media sebagai alat komunikasi dan pusat informasi
3.      Millenial lebih memilih ponsel daripada televise. Menonton sebuah acara televise kini sudah tidak lagi menjadi hiburan karena apapun bisa mereka temukan di telepon genggamnya
4.      Millenial menjadi keluarga sebagai pusat pertimbangan dan pengambilan keputusan
Generasi milenial memiliki peluang dan kesempatan berinovasi yang sangat luas. Terciptanya ekosistem digital berhasil menciptakan beragam usaha yang menjamur di Indonesia. Dan berdasarkan itu pula, maka penggunaan teknologi informasi yang sekiranya efektif untuk mendekatkan generasi milenial dengan koperasi. 

Re-Branding Koperasi
Re-branding tidak hanya dilakukan dengan seminar ataupun workshop, tapi juga melibatkan masyarakat Indonesia khususnya generasi milenial ini. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan :

Perubahan Regulasi
Generasi milenial yang cenderung individualisme dan menyukai hal-hal praktis, menjadikan koperasi harus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari zamannya. Sehingga, perlu diadakan re-branding koperasi secara mendasar yaitu dengan cara melakukan perubahan regulasi dibidang perkoperasian. Peraturan tentang koperasi terdapat dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 dan salah satunya dilakukannya perubahan pengurangan syarat pendirian koperasi yang minimal 20 orang menjadi 10 orang. 

Perbaikan Manajemen
Kementerian Koperasi dan UKM meminta para pelaku koperasi yang melakukan re-branding  terhadap koperasi kelolaannya juga menerapkan perbaikan manajemen dan tata kelola dalam internal koperasinya. Dalam rangka mewujudkan reformasi total koperasi, pengurus harus mampu memahami apa fungsi koperasi sebagai organisasi dan apa yang perlu dilakukan pengurus dalam hal koperasi sebagai lembaga.

Optimalisasi Teknologi
Generasi milenial yang sangat dekat dengan tekonologi informasi menjadikan pengoptimalan teknologi pada koperasi menjadi strategi paling tepat. Pengoptimalan teknologi harus mampu memberikan kemudahan bagi anggota dan masyarakat. Misalnya dengan pembuatan database online untuk pihak internal maupun eksternal, edukasi melalui media social terkait koperasi ataupun bekerjasama dengan marketplace yang memiliki viewers yang banyak oleh generasi milenial, sehingga berpotensi sebagai ruang marketing koperasi.

Pendampingan Koperasi yang telah Berdiri
Pendampingan bagi koperasi yang telah berdiri sangat penting. Pendampingan sendiri memiliki manfaat atas keberlangsungan dan keberlanjutan koperasi agar tidak mati di tengah jalan, dan pelaku usaha koperasi akan mempunyai rasa terlindungi selama menjalankan usahanya. Pendampingan dilakukan dengan memberikan solusi-solusi yang menjadi permasalahan dari koperasi. 

Inovasi Produk
Produk koperasi yang terkenal dikalangan telinga generasi milenial hanyalah produk simpan pinjam, pada dasarnya produk koperasi di Indonesi sudah mulai beragam. Produk-produk yang sesuai kebutuhan  generasi milenial harus segara dikembangkan agar koperasi tidak mengalami kematian secara perlahan. Misalnya, inverstasi melalui koperasi. Investasi yang semakin digandrungi oleh generasi milenial ini menjadi peluang untuk inovasi produk koperasi. 

            Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia diharapkan mampu menyatu dengan jiwa generasi milenial yang akan mengembangan koperasi  untuk menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat luas. Generasi milenial yang tinggi akan jiwa sosialnya, diharapkan mampu mengembangkan koperasi di Indonesia agar tidak mengalami kematian dan dapat berjalan sesuai dengan cita-cita konstitusi yaitu perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Sumber :
1.      www.setkab.go.id
2.    Profil Generasi Milenial di Indonesia oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik

Komentar