QRIS : Satu Kode Semua Pembayaran

 
Sumber :biz.kompas.com

Apa itu QRIS?

QRIS diatur dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. Sehingga, diwajibkan untuk setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis Quick Response Code (QR Code) menggunakan QRIS. QRIS merupakan standar QR Code Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

QRIS ini disusun oleh Bank Indonesia dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), yang menggunakan standar internasional EMV Co., yakni lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.

QRIS mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung).
Universal yaitu bersifat inklusif atau menyeluruh sehingga dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat dan bisa digunakan transaksi di dalam dan luar negeri.
Gampang yaitu dapat bertransaksi dengan aman dan mudah dalam satu genggaman ponsel.
Untung yaitu penggunaan ini menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efesien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.
Langsung yaitu transaksi langsung terjadi, sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Dengan adanya QRIS maka tujuan pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh peraturan dari satu pintu atau terpusat.


Bagaimana cara Penggunaan QRIS?

Sebagai contoh, Orang A pengguna Link Aja, Orang B pengguna OVO,  dan orang C punyanya GoPay. Mereka semua bisa bertransaksi pada merchant yang melayani pembayaran nontunai dengan QRIS. Penguna tinggal memindai QR Code pada QRIS yang ada diberbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.
  
Ada 2 macam QR Code, yakni statis dan dinamis:
Statis - QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain dan QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran. QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominalnya sendiri.
Dinamis - QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor dan QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran. QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar.

Batasan transaksi dalam aturan pelaksanaan QRIS adalah maksimal Rp 2jt per transaksi. Namun, PJSP dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna. Penetapan batas nominal kumulatif itu dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.
Biaya Transaksi Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dengan teknologi kode Quick Response (QR Code) 0,7%. Biaya ini ditanggung oleh mitra penjual/merchant yang menggunakan QRIS.

Cara mendaftarkan QRIS untuk Merchant ?

1.      Mengisi form dan siapkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dibutuhkan :
a.       Foto KTP
b.      Rekening Bank
c.       Foto dalam toko
d.      Foto selfie dengan KTP
e.       Foto toko tampak depan
f.       Data-data :
·         Nama Merchant atau Nama Toko
·         Email dan nomor HP aktif
·         Alamat lengkap toko beserta kode pos
·         NPWP (bila diperlukan)
2.      Kirimkan dokumen yang dibutuhkan dan tunggu verifikasi dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
3.      Dapatkan kode QR dari PJSP dan lakukan tes transaksi bersama acquirer
4.      Cek settlement hasil transaksi

SSumber : www.bi.go.id

Komentar