Sumber :biz.kompas.com
Apa itu QRIS?
QRIS
diatur dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS
untuk Pembayaran. Sehingga, diwajibkan untuk setiap Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran (PJSP) berbasis Quick Response
Code (QR Code) menggunakan QRIS. QRIS
merupakan standar QR Code Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang
elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
QRIS
ini disusun oleh Bank Indonesia dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran
Indonesia), yang menggunakan standar internasional EMV Co., yakni lembaga yang
menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.
QRIS
mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung).
Universal
yaitu bersifat inklusif atau menyeluruh sehingga dapat digunakan seluruh
lapisan masyarakat dan bisa digunakan transaksi di dalam dan luar negeri.
Gampang yaitu
dapat bertransaksi dengan aman dan mudah dalam satu genggaman ponsel.
Untung yaitu
penggunaan ini menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung
efesien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi
pembayaran pada ponsel.
Langsung yaitu
transaksi langsung terjadi, sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Dengan adanya QRIS maka tujuan
pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh
peraturan dari satu pintu atau terpusat.
Bagaimana cara Penggunaan QRIS?
Sebagai contoh, Orang A pengguna
Link Aja, Orang B pengguna OVO, dan
orang C punyanya GoPay. Mereka semua bisa bertransaksi pada merchant yang
melayani pembayaran nontunai dengan QRIS. Penguna tinggal memindai QR Code pada
QRIS yang ada diberbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.
Ada 2 macam QR Code, yakni statis
dan dinamis:
Statis - QR Code ditampilkan melalui
stiker atau hasil cetak lain dan QR Code yang sama digunakan untuk setiap
transaksi pembayaran. QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus
dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominalnya sendiri.
Dinamis - QR Code ditampilkan
melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor dan QR Code yang
berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran. QR Code telah mengandung
nominal pembayaran yang akan dibayar.
Batasan transaksi dalam aturan
pelaksanaan QRIS adalah maksimal Rp 2jt per transaksi. Namun, PJSP dapat
menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang
dilakukan oleh masing-masing pengguna. Penetapan batas nominal kumulatif itu
dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.
Biaya Transaksi Bank Indonesia (BI)
menetapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dengan teknologi
kode Quick Response (QR Code) 0,7%. Biaya ini ditanggung oleh mitra
penjual/merchant yang menggunakan QRIS.
Cara
mendaftarkan QRIS untuk Merchant ?
1.
Mengisi form dan siapkan dokumen
pendukung. Dokumen pendukung yang dibutuhkan :
a. Foto
KTP
b. Rekening
Bank
c. Foto
dalam toko
d. Foto
selfie dengan KTP
e. Foto
toko tampak depan
f. Data-data
:
·
Nama Merchant atau Nama Toko
·
Email dan nomor HP aktif
·
Alamat lengkap toko beserta kode pos
·
NPWP (bila diperlukan)
2.
Kirimkan dokumen yang dibutuhkan dan
tunggu verifikasi dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
3.
Dapatkan kode QR dari PJSP dan lakukan
tes transaksi bersama acquirer
4.
Cek settlement
hasil transaksi
SSumber : www.bi.go.id
Komentar
Posting Komentar