Gratifikasi : Tanpa Sadar Berujung Korupsi

Sumber : dokumen prinadi

“Permasalah munculnya kasus korupsi didasarkan pada kerjasama antar berbagai pihak, maka dari itu setiap elemen wajib ikut andil dalam pemberantasan korupsi. Korupsi juga berasal dari kebiasaan, walaupun nilainya kecil. Maka dari tu setiap elemen wajib mengetahui aktivitas apa saja yang akan memunculkan yang namanya korupsi dengan begitu setiap elemen mengetahui harus bertindak seperti apa.”
Transparasi pengetahuan masyarakat akan nilai-nilai korupsi di Indonesia sangat minim, ini terbukti dari permasalahan yang muncul di tengah masyarakat namun masyarakat tidak menyadari hal itu. Tindakan tidak baik ini “korupsi” berasal dari hal yang terkecil dengan nominal terkecil, sehingga alam bahwa sadar masyarakat tidak mengetahui bahwa itu dapat dikategorikan dalam tindakan tidak baik ini karena beranggapan tidak terjadinya kejanggalan dengan berbagai macam alasan yang dibicaran.

“Uang bensihlah,”
“Jaraknya jauhlah,”
“Data tidak lengkaplah,”
“Ingin segera jadilah,”

`           Dan masih banyak lagi alasan-alasan yang berujung kepada kerelaan untuk membayar karena minimnya pengetahuan masyarakat bahwa terdapat jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, ataupun peran satu elemen tidak memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut sehingga akan berujung pada kerelaan pembayaran. Tak masalahkah? Entahlah! Jelas masalah!

2016. Hanya memiliki surat bukti lahir, tanpa adanya akta kelahiran. Membuat orang tua ini mengikuti pemutihan yang diselenggarakan oleh desa dengan mengeluarkan dana sebesar Rp 150.000,- agar mendapatkan selembar kertas bukti lahir “akta kelahiran” yang diakui negara untuk anaknya. Tak masalah pikir kedua orang tua tersebut, setelah akta kelahiran diserahkan alias jadi. Pengetahuan tambahan muncul, ketika penulisan tempat lahir salah dan si anak yang beranjak dewasa ingin menyelesaikan masalahnya sendiri dengan begitu kaki si anak beranjak ke Dinas Kependudukan, antrian panjang dan tertulis pembuatan segala jenis kebutuhan seperti KTP, Akta dan lain lain gratis. GRATIS!

2019. Seorang gadis yang beranjak ingin mengetahui dunia kerja, mencoba peruntungan untuk melibatkan diri untuk pengabdian di desa dengan mengikuti seleksi perangkat desa. Berbagai persyaratan telah dilengkapi, sampai kejadian kurangnya legalisir Fotocopy KTP menjadikan munculnya pengalaman dan pengetahuan baru untuk si gadis. Bagaimana tidak? Waktu ingin melakukan legalisir, ada seseorang yang menawarkan bantuan melalui orang dalam agar legalisir jadi lebih awal dengan pengeluaran dana sebesar Rp 40.000,-. Hati si gadis tidak tergerak untuk hal itu dengan konsekuensi antrian panjang, dan keuntungan tidak adanya pengeluaran.

Dari kedua kejadian tersebut dapat diambil pelajaran bahwa terus belajar atau membaca itu diperlukan agar seseorang tidak dibodohi oleh orang lain, dan setiap orang harus memiliki prinsip yang baik agar tidak merugikan orang lain.
Kebiasaan buruk seperti peristiwa tersebut dapat berujung berugikan orang lain, walaupun tidak terlihat secara nyata atau langsung. Sehingga, hal-hal buruk seperti itu perlu untuk dihindari agar setiap orang dapat merasakan haknya masing-masing. Kebiasaan yang dapat berujung menjadi korupsi, salah satunya gratifikasi.

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah atau bisa diartikan “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya” Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan denda pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Jika. Pegawai negeri atau penyelanggara negara menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dan pegawai negeri atau penyelengga negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tanpa sadar gratifikasi ini sesuai dengan dua peristiwa di atas, sehingga kita perlu berwaspada dan membantu negara untuk menyelesaikan masalah korupsi dengan melakukan tindakan yang sangat sederhana melalui tidak memberikan sebuah hadiah dengan tujuan tertentu kepada pegawai negeri atau pemerintahan agar Indonesia dapat terhindar dari perbuatan korupsi.
Yap! Setelah tau jika peristiwa tersebut akan berujung pada perbuatan korupsi maka dari itu mulai sekarang setiap orang perlu belajar kritis dan selalu menambah ilmu terhadap sesuatu yang berbentuk mencurigakan. Dengan begitu, kita turut andil dalam penyelesaian korupsi berbentuk gratifikasi yang dianggap biasa oleh masyarakat sekitar. Hal tersebut akan memberikan dampak yang buruk kepada perkembangan SDM Indonesia beberapa tahun kedepannya.
Mulailah dari diri sendiri, mulailah dari hal kecil, dan mulailah dari sekarang untuk memberikan informasi kepada orang lain!
Referensi :
Buku Saku Memahami Gratifikasi Edisi 2014 oleh KPK

Komentar