Pendahuluan
Sebanyak
64% masyarakat belum terjamah akses keuangan, hal tersebut terbukti dari masyarakat terutama pedesaan yang belum
mengenal dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Gubernur Bank Indonesia
Agus Dwi Martowardojo menyatakan bahwa banyaknya masyarakat pedesaan yang
menyimpan uang di bawah bantal. Hal tersebut menjadi perhatiaan lebih bagi
Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan system
peraturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
system keuangan baik disektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non
Bank (IKNB) seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya telah memberikan dorongan berupa terbenyuknya Komite
Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) untuk memberikan sinergi percepatan
dan pertumbuhan industry keuangan syariah.
Dewasa
ini perkembangan industry jasa keuangan syariah marak terdengar di telinga
masyarakat Indonesia dengan demikian dibutuhkannya dorongan dari segala bidang
agar dapat memberikan kontribusi lebih maksimal dalam perkembangan nasional
Indonesia.
Perkembangan
keuangan syariah secara berkelanjutan akan memberikan kontribusi besar dalam
mendukung inklusi keuangan khususnya bagi masyarakat yang menginginkan layanan
bank berbasis syariah. Menurut The
Consultative Group to Assist the Poor (CGAP-GPFI) inklusi keuangan adalah
suatu kondisi dimana semua orang berusia kerja mampu mendapatkan akses efektif
terhadap kredit, tabungan, system pembayaran dan asuransi dari seluruh penyedia
layanan finansial. Pada hakikatnya, layanan keuangan tersedia bagi seluruh
segmen masyarakat dari berbagai daerah dan wilayah, dengan terwujudnya inklusi
keuangan ini jumlah masyarakat yang menabung akan meningkat, yang
menginvestasikan dana bertambah, mencari modal usaha dari bank dan memproteksi
diri dengan asuransi.
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
Mendorong Industri Keuangan Syariah Guna Peningkatan Inklusi Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan secara konsisten terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong
industry keuangan syariah agar tumbuh sehat, berkelanjutan dan semakin memberikan
kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa Indonesia. Dengan inklusi
keuangan yang meningkat akan meningkatkan efesiensi ekonomi, mendukung
stabilitas system keuangan, mendukung pendalaman pasar keuangan, memberikan
potensi pasar baru bagi perbankan, dan berkontribusi positif terhadap
pertumbuhan ekonomi local dan nasional yang sustain dan berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
rangka mencapai visi pengembangan keuangan syariah secara terarah telah
mengeluarkan tiga (3) roadmap pengembangan
syariah yang terdiri dari Perbankan Syariah, Industri Keuangan Non Bank
Syariah, dan Pasar Modal Syariah. Selain itu, telah ditetapkan Komite
Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) yang memiliki fungsi memberikan
masukan dan rekomendasi kebjikan yang bersifat strategis dan operasional di
bidang pengembangan sector jasa keuangan syariah kepada OJK, lembaga pemerintah
dan non-pemerintah terkait. Dengan dibentuknya komite ini akan memudahkan dalam
menentukan strategi penguatan industri keuangan syariah.
Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan gerakan “Ayo Menabung” yang dikampanyekan oleh OJK.
Gerakan menabung dalam bentuk tabungan di bank seperti Muamalat, BNI Syariah,
BCA Syariah, Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah dan Panin Syariah, menabung
dalam bentuk saham, menabung dalam bentuk emas dana dana pensiun baik di
syariah maupun konvensional.
Salah
satu bentuk upaya peningkatan inklusi keuangan dengen memberikan dorongan
kepada starup fintech atau kata lain pemanfaat teknologi pada bidang industry
keuangan syariah, hal ini sesuai dengan pernyataan Bapak Ketua Dewan Komisioner
OJK Wimboh Santoso mendorong industri keuangan syariah untuk terus
mengembangkan bisnisnya terutama dengan menggunakan teknologi. Salah satunya
dengan adanya digital payment bagi perbankan syariah yang akan memberikan
solusi untuk menurunkan cost of fund perbankan
syariah dan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat muslim yang berjumlah 85% dari total populasi
di Indonesia.
World
Giving Index menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling
dermawan dalam menyumbangkan donasi berbentuk tunai, bahkan praktik pengelolaan
dana social Islam melalui masjid-masjid dan lembaga sudah sangat menyebar dan
menjadi bagian penting dari kesejahteraan dan pembangunan bangsa Indonesia. Dan
disisi lain adanya pertumbungan mikro keuangan syariah melalui
koperasi-koperasi dan lembaga pembiayaan mikro syariah khususnya BMT. Sekitar
4.500 unit BMT di Indonesia sudah dibangun dan berkembang, namun dalam
praktiknya masih menemukan banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh
sektor ini, sehingga pemanfaatnya dalam mengentaskan kemiskinan dan
memandirikan ekonomi masyarakat menjadi belum optimal. Dengan permasalah itu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
telah bekerja sama secara komprehensif untuk memetakan seluruh masalah dan
tantangan yang dihadapi BMT, mengkaji ulang praktiknya di lapangan dan kemudian
menyusun strategi yang tepat untuk mengembangan BMT di Indonesia. Komite
Nasional Keuangan Syariah (KNKS) merencanakan roadmap untuk menjadi acuan dalam pengembangan keuangan mikro syariah sebagai
upaya peningkatan inklusi keuangan syariah yang akan memberi peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam mengembangkan keuangan syariah membutuhkan dukuangan
dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, bersama dengan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (ADPASI) wilayah IV Jawa Timur,
Bali, Nusa Tenggaea menggagas penyusunan literasi Kumpulan Khotbah tentang
Bisnis dan Keuangan Syariah. Literasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman
dalam memeberikan edukasi dan sosialisasi tentang bisnis dan keuangan syariah
secara menyeluruh dan terperinci sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan
masyarakat di Indonesia. Dengan adanya literasi ini membuat masyarakat awam
sedikit mengetahui tentang bisnis dan keuangan syariah, sehingga memberikan
motivasi lebih kepada masyarakat untuk melakukan bisnis ataupun keuangan
syariah dengan begitu akan membantu dalam peningkatan inklusi keuangan.
Penutap
Dorongan
dari populasi masyarakat muslim Indonesia menjadikan Indonesia salah satu
negara yang memiliki perkembangan penerapan perekonomian syariah yang baik. Dua
aspek yang berkontribusi penting terhadap petumbuhan dan perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia adalah sektor social dan keuangan mikronya. Otoritas Jasa
Keuangan bersama lembaga pendukung lainnya untuk meningkatkan inklusi keuangan
melalui industry keuangan syariah dilakukan dengan pembentukan Komite
Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS), menyalakan gerakan “Ayo Menabung”,
pembuatan roadmap pada mikro Syariah
yaitu BMT dan pembuatan literasi atau buku tentang bisnis dan keuangan syariah.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan melalui Komite Nasional Keuangan Syariah ini bertujuan
untuk meningkatkan inklusi keuangan, dengan mayoritas penduduk Indonesia yang
hampir sebagian besar beragama Islam menjadi Keuangan berbasis syariah mudah
untuk diterima di kalangan masyarakat pendesaan. Peningkatan inklusi ini
diharapkan dapat membantu menetaskan kemiskinan masyarakat dan membangun
perekonomia lebih baik karena jika inklusi keuangan ini meningkat maka
pemerataan pengetahuan masyarakat tentang dunia keuangan semakin meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki hubungan dengan lembaga lain seperti Bank
Indonesia tercantum pada pasal 39 Undang-Undang No.21 tahun 2011 berkoordinasi
dalam pengaturan dan pengawasan perbankan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
memberikan informasi kepada OJK jika terdapat bank yang melakukan permasalahan.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu dan butuhnya dukungan dari
lembaga-lembaga lain guna meningkatkan inklusi keuangan.
Sumber
: www.ojk.go.id dan www.knks.go.id
Komentar
Posting Komentar