OJK : Upaya Dorongan Industri Keuangan Syariah Guna Peningkatan Inklusi Keuangan

 

Pendahuluan

Sebanyak 64% masyarakat belum terjamah akses keuangan, hal tersebut terbukti dari  masyarakat terutama pedesaan yang belum mengenal dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Gubernur Bank Indonesia Agus Dwi Martowardojo menyatakan bahwa banyaknya masyarakat pedesaan yang menyimpan uang di bawah bantal. Hal tersebut menjadi perhatiaan lebih bagi Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan system peraturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam system keuangan baik disektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya telah memberikan dorongan berupa terbenyuknya Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) untuk memberikan sinergi percepatan dan pertumbuhan industry keuangan syariah.

Dewasa ini perkembangan industry jasa keuangan syariah marak terdengar di telinga masyarakat Indonesia dengan demikian dibutuhkannya dorongan dari segala bidang agar dapat memberikan kontribusi lebih maksimal dalam perkembangan nasional Indonesia.

Perkembangan keuangan syariah secara berkelanjutan akan memberikan kontribusi besar dalam mendukung inklusi keuangan khususnya bagi masyarakat yang menginginkan layanan bank berbasis syariah. Menurut The Consultative Group to Assist the Poor (CGAP-GPFI) inklusi keuangan adalah suatu kondisi dimana semua orang berusia kerja mampu mendapatkan akses efektif terhadap kredit, tabungan, system pembayaran dan asuransi dari seluruh penyedia layanan finansial. Pada hakikatnya, layanan keuangan tersedia bagi seluruh segmen masyarakat dari berbagai daerah dan wilayah, dengan terwujudnya inklusi keuangan ini jumlah masyarakat yang menabung akan meningkat, yang menginvestasikan dana bertambah, mencari modal usaha dari bank dan memproteksi diri dengan asuransi.

Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mendorong Industri Keuangan Syariah Guna Peningkatan Inklusi Keuangan

            Otoritas Jasa Keuangan secara konsisten terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong industry keuangan syariah agar tumbuh sehat, berkelanjutan dan semakin memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa Indonesia. Dengan inklusi keuangan yang meningkat akan meningkatkan efesiensi ekonomi, mendukung stabilitas system keuangan, mendukung pendalaman pasar keuangan, memberikan potensi pasar baru bagi perbankan, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi local dan nasional yang sustain dan berkelanjutan.

            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mencapai visi pengembangan keuangan syariah secara terarah telah mengeluarkan tiga (3) roadmap pengembangan syariah yang terdiri dari Perbankan Syariah, Industri Keuangan Non Bank Syariah, dan Pasar Modal Syariah. Selain itu, telah ditetapkan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) yang memiliki fungsi memberikan masukan dan rekomendasi kebjikan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sector jasa keuangan syariah kepada OJK, lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait. Dengan dibentuknya komite ini akan memudahkan dalam menentukan strategi penguatan industri keuangan syariah.

            Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan gerakan “Ayo Menabung” yang dikampanyekan oleh OJK. Gerakan menabung dalam bentuk tabungan di bank seperti Muamalat, BNI Syariah, BCA Syariah, Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah dan Panin Syariah, menabung dalam bentuk saham, menabung dalam bentuk emas dana dana pensiun baik di syariah maupun konvensional.

Salah satu bentuk upaya peningkatan inklusi keuangan dengen memberikan dorongan kepada starup fintech atau kata lain pemanfaat teknologi pada bidang industry keuangan syariah, hal ini sesuai dengan pernyataan Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mendorong industri keuangan syariah untuk terus mengembangkan bisnisnya terutama dengan menggunakan teknologi. Salah satunya dengan adanya digital payment bagi perbankan syariah yang akan memberikan solusi untuk menurunkan cost of fund perbankan syariah dan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat  muslim yang berjumlah 85% dari total populasi di Indonesia.

World Giving Index menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling dermawan dalam menyumbangkan donasi berbentuk tunai, bahkan praktik pengelolaan dana social Islam melalui masjid-masjid dan lembaga sudah sangat menyebar dan menjadi bagian penting dari kesejahteraan dan pembangunan bangsa Indonesia. Dan disisi lain adanya pertumbungan mikro keuangan syariah melalui koperasi-koperasi dan lembaga pembiayaan mikro syariah khususnya BMT. Sekitar 4.500 unit BMT di Indonesia sudah dibangun dan berkembang, namun dalam praktiknya masih menemukan banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh sektor ini, sehingga pemanfaatnya dalam mengentaskan kemiskinan dan memandirikan ekonomi masyarakat menjadi belum optimal. Dengan permasalah itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) telah bekerja sama secara komprehensif untuk memetakan seluruh masalah dan tantangan yang dihadapi BMT, mengkaji ulang praktiknya di lapangan dan kemudian menyusun strategi yang tepat untuk mengembangan BMT di Indonesia. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) merencanakan roadmap untuk menjadi acuan  dalam pengembangan keuangan mikro syariah sebagai upaya peningkatan inklusi keuangan syariah yang akan memberi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengembangkan keuangan syariah membutuhkan dukuangan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (ADPASI) wilayah IV Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggaea menggagas penyusunan literasi Kumpulan Khotbah tentang Bisnis dan Keuangan Syariah. Literasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memeberikan edukasi dan sosialisasi tentang bisnis dan keuangan syariah secara menyeluruh dan terperinci sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Dengan adanya literasi ini membuat masyarakat awam sedikit mengetahui tentang bisnis dan keuangan syariah, sehingga memberikan motivasi lebih kepada masyarakat untuk melakukan bisnis ataupun keuangan syariah dengan begitu akan membantu dalam peningkatan inklusi keuangan.

Penutap

Dorongan dari populasi masyarakat muslim Indonesia menjadikan Indonesia salah satu negara yang memiliki perkembangan penerapan perekonomian syariah yang baik. Dua aspek yang berkontribusi penting terhadap petumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah sektor social dan keuangan mikronya. Otoritas Jasa Keuangan bersama lembaga pendukung lainnya untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui industry keuangan syariah dilakukan dengan pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS), menyalakan gerakan “Ayo Menabung”, pembuatan roadmap pada mikro Syariah yaitu BMT dan pembuatan literasi atau buku tentang bisnis dan keuangan syariah.

            Upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Komite Nasional Keuangan Syariah ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, dengan mayoritas penduduk Indonesia yang hampir sebagian besar beragama Islam menjadi Keuangan berbasis syariah mudah untuk diterima di kalangan masyarakat pendesaan. Peningkatan inklusi ini diharapkan dapat membantu menetaskan kemiskinan masyarakat dan membangun perekonomia lebih baik karena jika inklusi keuangan ini meningkat maka pemerataan pengetahuan masyarakat tentang dunia keuangan semakin meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki hubungan dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia tercantum pada pasal 39 Undang-Undang No.21 tahun 2011 berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan perbankan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan informasi kepada OJK jika terdapat bank yang melakukan permasalahan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu dan butuhnya dukungan dari lembaga-lembaga lain guna meningkatkan inklusi keuangan.

 

Sumber : www.ojk.go.id dan www.knks.go.id

 

Komentar